BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) terkait Bantuan Hukum.
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka perluasan nantuan hukum melalui Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, khususnya di Wilayah Kota Balikpapan dan Kaltim umumnya.
Seperti yang digelar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim DR H Yusuf Mustafa SH MH, dari Fraksi Partai Golkar dapil Balikpapan, menggelar Sosialisasi Paraturan Daerah Provinsi Kalimantan, terkait penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang dilaksanakan di aula kediaman Ketua RT 51, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa dalam sambutanya memberikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan yang hadir, meskipun ditengah pandemi Covid-19 namun antusias para Ketua RT dan warga masyarakat untuk menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.
“Sosialisasi perda ini dilakukan berpindah-pindah di setiap kecamatan di Balikpapan, Kalau kemarin saya melakukan sosialisasi didaerah Balikpapan Timur, dan Balikpapan Barat, nah kali ini saya lakukan di Balikpapan Utara, tentang perda penyelenggaraan bantuan hukum,” kata Yusuf Mustafa,Sabtu (04/12/2021).
Yusuf Mustapa mengatakan tujuan dari sosialisasi perda ini cukup penting karena tidak semua masyarakat telah memahami tentang perda atau aturan yang telah dihasilkan atau dibuat oleh Pemerintah dan anggota DPRD Provinsi Kaltim.
“Untuk itu kami DPRD Provinsi Kaltim turun ke dapil masing – masing untuk menyampaikan Perda No 5 Tahun 2019, terkait penyelenggaraan Bantuan Hukum, agar masyarakat tahu tarkait Perda tersebut”tutur Yusuf.
Yusuf Mustofa menegaskan selain itu , tujuan dari kegiatan sosialisasi ini guna meningkatkan layanan bantuan hukum, bagi orang atau kelompok miskin diwilayah Kota Balikpapan.
“Hal ini juga untuk membantu masyarakat dalam golongan tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum bila terkait permasalahan hukum”, pungkasnya.
Reporter :Ags